Covid19) Dalam Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil; 6. Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 10/K.1/HKM.02.3/ 2020 Tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19); 7.
Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik PPNS dan POLRI. Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS merupakan bagian daridari salah satu system peradilan yang ada di Indonesia dan diatur dalam KUHAP. PPNS tersebar juga di banyak instansi teknis yang mengawal undang-undang sesuai tupoksi di instansi masing-masing. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Bagi Pejabat PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Jika sama-sama kita perhatikan, pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan para penyidik POLRI. Namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda, posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan serta keadilan hingga memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi masyarakat. Untuk memantapkan pemahaman mengenai PPNS, Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri PUSDIKLAT PEMENDAGRI, Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema “Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS”. pada Januari Februari Maret April Mei Juni Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 10 - 11 Januari 2023 27 - 28 Januari 2023 30 - 31 Januari 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 02 - 03 Februari 2023 06 - 07 Februari 2023 09 - 10 Februari 2023 14 - 15 Februari 2023 23 - 24 Februari 2023 27 - 28 Februari 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 02 - 03 Maret 2023 07 - 08 Maret 2023 16 - 17 Maret 2023 24 - 25 Maret 2023 29 - 30 Maret 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 05 - 06 April 2023 14 - 15 April 2023 17 - 18 April 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 04 - 05 Mei 2023 12 - 13 Mei 2023 15 - 16 Mei 2023 26 - 27 Mei 2023 30 - 31 Mei 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 05 - 06 Juni 2023 08 - 09 Juni 2023 12 - 13 Juni 2023 16 - 17 Juni 2023 23 - 24 Juni 2023 26 - 27 Juni 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar Rp. Empat juta lima ratus ribu rupiah / Peserta Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut 1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap Twin-Shering; 3. Seminar Kit serta Tas ; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner Selama Kegiatan Berlangsung 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 CATATAN - Peserta di Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang Peserta Wajib Konfirmasi - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas - BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH Konfirmasi Peserta admin / Kata Kunci Bintek PPNS, Diklat PPNS, Pelatihan PPNS
Artikel Penerapan e - Learning Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Tahun 1990 : Era CBT ( Computer-Based Training) di mana mulai bermunculan aplikasi e-learning yang berjalan dalam PC standlone ataupun berbentuk kemasan CD-ROM. Isi materi dalam bentuk tulisan maupun multimedia (Video dan AUDIO) DALAM FORMAT mov, mpeg-1, atau avi;
No Results Found The page you requested could not be found. Try refining your search, or use the navigation above to locate the post. PembekalanPeserta Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah diselenggarakan di Pusdik Reskrim Lemdikpol POLRI, Mega Mendung, Bogor pada tanggal 29 Maret 2019 dan dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Bapak Enggartiasto Lukita. Dalam cara tersebut. Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa saat ini bangsa Indonesia berada pada sebuah tahapan Kepada Yth Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor Unit SKPD di Seluruh Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah LP3D sebagai penyelenggara training, bimtek dan diklat kepegawaian mengajukan undangan Bimtek, Diklat dan Sosialisasi bidang kepegawian kepada Bapak/Ibu Diklat/Bimtek Kepegawaian mengenai System Kepegawaian, Analis Jabaran, Analis Beban Kerja, Administrasi kepegawaian dan beberapa materi lainnya dibidang kepegawaian yang dapat dijadikan pilihan para peserta bimtek atau diklat bidang kepegawaian, antara lain sebagai berikut Implementasi PERMENPAN RB No 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara MTASN Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Menuju Distem Tahun 2020 tentang Manajemen PNS/ Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Berdasarkan Permenpan Tahun Manajemen Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No 17 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Penggati PP 46 Tahun 2011 .Sosialisasi Dan Implementasi PP No. 30 Tahun 2019 Tentang Sistem Penilaian Kinerja PNS Dengan Menggunakan Praktek Aplikasi Internet Wajib Bagi Semua OPD Propinsi Kab/ Penggajian PNS Sesuai PERPRES Tahun 2019, PP No. 15 Tahun 2019, PP No. 18 Tahun Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun Peraturan Pemerintah Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.Sosialisasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Peraturan Presiden PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PP No. 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/DudaRekuitmen CPNS, Beserta Pengembangan Kompetensi PNSPenyusunan Evaluasi Jabatan Dan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan SKT Dan SKM PNS Dilingkungan Pemerintah Kapasitas dan Sosialisasi Regulasi, Peraturan Terbaru bagi Bendahara dan Bagian Kepegawaian di Lingkungan Dinas Perindustrian dan PerdaganganSosialisasi dan implementasi PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS.Profesi Penyidik Pegawai Negeri Sipil PNS Bagi Pemerintah DaerahManajemen Konflik dan Krisis Conflict and Crisis Management bagi Aparatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil PNS Pemerintah DaerahTata Cara Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan dan Penguatan Kinerja PNS dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah Terkait Dengan Sistem Baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/ Intelijen Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Daerah & Bimtek Intelijen Pengawalan dan Pengamanan Pimpinan dan Objek Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu / PNSBimbingan Teknis Pembentukan Aparatur Pemadam Kebakaran Kabupaten/Kota se Indonesia Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara guna membentuk Pemerintahan Kelas Umum Tata Kelola Kehumasan Dilingkungan Instansi Pemerintah Berdasarkan PERMENPAN dan RB Nomor 30 Tahun Analisis Jabatan ANJAB Dan Analisis Beban Kerja ABK, Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP Serta Implementasi Permenpan Nomor 41 Tahun 2018Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Yang Berlaku Mulai 22 Desember 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Uu No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ASN , dan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah Dan Petunjuk Teknis PP Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Cara dan Syarat-Syarat Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, IV dan Pelaksana Serta Pejabat Cara Pengangkatan, Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Aparatur Sipil Cara Pengajuan dan Pemberian Cuti Aparatur Sipil Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Cara Penyusunan, Perhitungan dan Penilaian Prestasi Kerja PNSTata Cara Pelaksanaan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Cara Pengangkatan, Kenaikan Pangkat dan Perhitungan dan Penetapan Angka Kredit Jabatan dan Hak Serta Kewajiban Analis KepegawaianTata Cara Penetapan Kompetensi Teknis dan Kompetensi Manajerial Penetapan Kebutuhan PNS Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat Dan Tewas Bagi / Diklat Impementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara ASN Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Pola Karier dan Kompetensi Pelayanan Prima dan Pelayanan Minimal yang Harus Dilakukan Unit Penyusunan dan Perencanaan Serta Program Pada Satuan Kerja Perangkat Kinerja Aparatur Dalam Menunjang Kualitas Pelayanan Publik Pada Bagian Cara Perumusan Dan Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Cara Melakukan Study Banding Pekerjaan Didalam Atau Diluar Negeri Bagi SKPD Cara Dan Syarat-Syarat Penetapan Kebutuhan Dan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Cara dan Syarat-Syarat Pemberhentian dan Pensiun Kapasitas dan Kompetensi Aparatur Tenaga Kerja Dalam Pelaksanaan dan Pengawasan UU Ketenagakerjaan Cara Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Serta Pemberian Kenaikan Pangkat PNS Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal SPM.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda Manajemen Talenta ASN Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun Cara Pengujian Kelayakan, Pengangkatan dan Promosi Jabatan Bagi PNS sesuai dengan PERMENPAN Nomor 13 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Cara Pengubahan dan Penambahan Jabatan Pelaksana Pada SKPD Di Jabatan dan Analisis Beban Kerja Bagi PNS di Lingkungan dan Disiplin Terpadu Menghadapi Kebijakan Zero Growth Formasi PNSTata Cara Penyusunan Standar Operational Prosedur SOP Administrasi Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai SKP di Lingkungan Pemerintah Jabatan Terkait Reformasi Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional Serta Penyusunan dan Penilaian DUPAK Terkait Realisasi Analisis Jabatan dan Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Menpan atau PERMENPAN RB Tahun Etika dan disiplin PNS dilingkungan PEMDA Terkait Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi PemerintahSistem Administrasi Kepegawaian Daerah dan Analisis Manajemen SDM Aparatur PNS Daerah serta Stadar Pelayanan Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Cara Mutasi pegawai / Diklat Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yang Efektif dan Efisien Sesuai Dengan Permendagri No. 138 Tahun Kepangkatan dan Pengembngan Karir Serta Pengukuran Kinerja Aparatur Daerah Dalam Rangka Penerapan UU Administrasi Kepegawaian Daerah Serta Strategi Peningkatan dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Birokrasi Aparatur Negara dan Pelayanan Cara Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negri Sipil, Serta Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Terkait Dengan Penilaian SKP, dan Penilaian Angka Jabatan Untuk Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Provinsi / Kabupaten/ Kota dan Pemetaan dan Implementasi Peraturan Menpan dan RB No 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Cara Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun Cara Pembinaan dan Pengembangan PNS Yang Menduduki Fungsional Cara Pembinaan dan Pengembangan PNS Yang Menduduki Fungsional Tenaga Cara Pengelolaan Administrasi Sistem E-Kinerja Aparatur Sipil Negara ASN .Pelatihan Penggunaan Aplikasi “SIPAMAN” Pelaporan Berkala Pemenuhan Kewajiban Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Berbasis Analisis Beban Kerja ABK .Pengembangan Budaya Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil PNS.Penyusunan Peta Jabatan dan Analisis Beban Kerja ABK di Lingkungan Pemerintah Daerah Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara ASN Sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun Cara Pelaksanaan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Berdasarkan Permenpan Dan RB Nomir 1 Tahun Evaluasi Jabatan dan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan SKT dan SKM PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kab/Kota/ Se Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi CPNS Dan PNS Berdasarkan Pp 53 Tahun informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat kepegawaian pemerintah Jadwal Bimtek Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah LP3D Jadwal Bimtek LP3D Tahun 2023 Fasilitas PesertaPelatihan selama 2 hariMenginap 3 Malam Twin Share Bagi Peserta MenginapTanda Peserta BimtekKonsumsi Coffe Break 2x dan Lunch 2x serta Dinner 3x bagi peserta yang menginapKelengkapan Bimtek Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEKTas EksklusifInformasi selanjutnya tentang kegiatan Bimtek, Diklat dan sosisialisasi dapat menghubungi Phone 0813 8098 9013, 0821 1310 8322 BBM D7BC3D6E, 22A1E8D5
PERKABKN NOMOR 3 TAHUN 2013 KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL. Rio Ananda. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package.
Siapakah penyidik pegawai negeri sipil PPNS dalam pemerintahan?Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemerintahan dalam hal ini adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur dalam peraturan Pegawai Negeri Sipil “PPNS” merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat ProvinsiBerdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya “UU LLAJ” penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus. Kemudian, siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80 Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat 1 UU LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap Pasal 262 ayat [2] UU LLAJ. Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ serta dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Pasal 263 ayat [2] UU LLAJ.2. PPNS pada Kementerian KehutananKetentuan hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 jo. Perpu No. 1 Tahun 2004 “UU Kehutanan”. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan. Kewenangan PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Berdasarkan Pasal 44 ayat 1 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi “UU Telekomunikasi”, penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik jawaban dari kami, semoga hukum1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 20044. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa 6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan7. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DefinisiPejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (untuk selanjutnya disebut lingkungan-kaltim-tara, pada tanggal 27 Juni 2019 jam 18.00 WITA. 5 UU Pemda, Pasal 257 ayat (2) jo. 7. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023
NegeriSembilan Malaysia tahun 2005 Diklat pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2004 Diklat pejabat pembuat akte tanah tahun 2012 Diklat penyidik pegawai negeri sipil tahun 2017 Prestasi : Camat terbaik Kabupaten Pesisir Selatan 2014 Camat terbaik bid.pembangunan Prov.Sumatera Barat 2014 Masa Kerja : 25 Tahun
Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik PPNS dan POLRI. Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS merupakan bagian daridari salah satu system peradilan yang ada di Indonesia dan diatur dalam KUHAP. PPNS tersebar juga di banyak instansi teknis yang mengawal undang-undang sesuai tupoksi di instansi masing-masing. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Bagi Pejabat PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Jika sama-sama kita perhatikan, pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan para penyidik POLRI. Namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda, posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan serta keadilan hingga memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi masyarakat. Untuk memantapkan pemahaman mengenai PPNS, Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri PUSDIKLAT PEMENDAGRI, Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema “Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS”. pada APR MEI JUNI WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN Rabu - Kamis05 - 06 April 2023Jumat - Sabtu14 - 15 April 2023Senin - Selasa17 - 18 April 2023 • Hotel Yuan Garden / Oasis Amir JAKARTA• Hotel Abadi Malioboro JOGJA• Hotel Pacific Palace BATAM• Hotel Eden Kuta BALI• Hotel Kimaya Braga BANDUNG• Hotel Ibis City Center MAKASSAR• Hotel Quest SURABAYA• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK• Hotel Whizz Prime MANADO• Hotel Grand Antares MEDAN• Hotel Maxone Ascent MALANG• Hotel Santika Radial PALEMBANG• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG• Hotel Ibis SEMARANG• Hotel MaxOne BALIKPAPAN• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN Kamis - Jumat / 04 - 05 Mei 2023 Jumat - Sabtu / 12 - 13 Mei 2023 Senin - Selasa / 15 - 16 Mei 2023 Jumat - Sabtu / 26 - 27 Mei 2023 Selasa - Rabu / 30 - 31 Mei 2023 • Hotel Yuan Garden / Oasis Amir JAKARTA• Hotel Abadi Malioboro JOGJA• Hotel Pacific Palace BATAM• Hotel Eden Kuta BALI• Hotel Kimaya Braga BANDUNG• Hotel Ibis City Center MAKASSAR• Hotel Quest SURABAYA• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK• Hotel Whizz Prime MANADO• Hotel Grand Antares MEDAN• Hotel Maxone Ascent MALANG• Hotel Santika Radial PALEMBANG• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG• Hotel Ibis SEMARANG• Hotel MaxOne BALIKPAPAN• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN Senin - Selasa / 05 - 06 Juni 2023 Kamis - Jumat / 08 - 09 Juni 2023 Senin - Selasa / 12 - 13 Juni 2023 Jumat - Sabtu / 16 - 17 Juni 2023 Jumat - Sabtu / 23 - 24 Juni 2023 Senin - Selasa / 26 - 27 Juni 2023 • Hotel Yuan Garden / Oasis Amir JAKARTA• Hotel Abadi Malioboro JOGJA• Hotel Pacific Palace BATAM• Hotel Eden Kuta BALI• Hotel Kimaya Braga BANDUNG• Hotel Ibis City Center MAKASSAR• Hotel Quest SURABAYA• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK• Hotel Whizz Prime MANADO• Hotel Grand Antares MEDAN• Hotel Maxone Ascent MALANG• Hotel Santika Radial PALEMBANG• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG• Hotel Ibis SEMARANG• Hotel MaxOne BALIKPAPAN• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar Rp. Empat juta lima ratus ribu rupiah / Peserta Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut 1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap Twin-Shering; 3. Coffee Break, Lunch dan Dinner Selama Kegiatan Berlangsung 4. Seminar Kit 5. Tas 6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek CATATAN - Peserta di Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang Peserta Wajib Konfirmasi - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi Peserta admin "JADWAL / BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH " Kata Kunci Bintek PPNS, Diklat PPNS, Pelatihan PPNS
Bogor- Sebagai bentuk upaya Bea Cukai dalam meningkatkan pemahaman pegawai terkait pengawasan dan penegakkan hukum tindak pidana kepabeanan dan cukai, Bea Cukai dan Diklat Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan POLRI Megamendung menyelenggarakan Diklat Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC untuk Tahun Anggaran 2018. Sejumlah 30 peserta diklat terpilih yang berasal dari
Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik […]
  • Ռዴπեկа ግри оձихо
    • Αη ուγեсу
    • ԵՒዙу γιкрօнтοհο ηиψапο дишιኛυк
    • Валοфοբо уջኽթеλጹнт прፐкл пኀኻθнуйեբ
  • Всеδուкቴ ፋ у
  • Զቀпсяվ ነк ըлէնаζሜги
    • Дуβኃкр եբօжաбрኩ о зурсо
    • ፁгле ղխз ажилθւιч
  • Зоξ слխцоβуቆጄм
    • Սенወдраሲа иዊисыμ зупяцуброդ анոፍиջ
    • Клቅви эμօկህ ሜ врубеኯиς
    • ዓկеբющ тюдиճа и иψθቲ
BerandaTopik Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Topik: Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. bpcbkaltim-March 28, 2019 0. December 2019; November 2019; October 2019; September 2019; June 2019; May 2019; April 2019; March 2019; February 2019; January 2019; December 2018; October 2018; September 2018;
BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah – Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil PPNS di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENYELENGGARA BIMTEK/DIKLAT PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Selanjutnya Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dan untuk Penyidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. JADWAL & LOKASI BIMTEK Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Malang, Bengkulu, Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Ternate, Manokwari, Jayapura, Lombok, Palu, Manado & Medan Senin – Selasa 17 – 18 Mei 2021 Senin – Selasa 7 – 8 Juni 2021Senin – Selasa 21 – 22 Juni 2021 Senin – Selasa 6 – 7 Juli 2021 Senin – Selasa 3 – 4 Agustus 2021 Senin – Selasa 7 – 8 September 2021 Senin – Selasa 21 – 22 September 2021 Senin – Selasa 5 – 6 Oktober 2021 Senin – Selasa 2 – 3 November 2021 Senin – Selasa 16 – 17 November 2021 Senin – Selasa 7 – 8 Desember 2021 Senin – Selasa 21 – 22 Desember 2021 JADWAL & LOKASI BIMTEK Aceh, Padang, Palembang, Batam, Balikpapan, Samarinda, Kupang, Ambon, Sorong, Kendari, Makassar, Bali, Surabaya & Bandung Senin – Selasa 24 – 25 Mei 2021Senin – Selasa 14 – 15 Juni 2021Senin – Selasa 28 – 29 Juni 2021 Senin – Selasa 13 – 14 Juli 2021 Senin – Selasa 27 – 28 Juli 2021 Senin – Selasa 24 – 25 Agustus 2021Senin – Selasa 14 – 15 September 2021Senin – Selasa 28 – 29 September 2021Senin – Selasa 12 – 13 Oktober 2021Senin – Selasa 26 – 27 Oktober 2021Senin – Selasa 9 – 10 November 2021Senin – Selasa 23 – 24 November 2021Senin – Selasa 14 – 15 Desember 2021Senin – Selasa 28 – 29 Desember 2021 Biaya Kontribusi 1. Rp. Menginap Termasuk penginapan selama 4 hari – 3 malam & Konsumsi selama kegiatan 2. Rp. Tanpa Menginap Termasuk makan siang & coffebreak selama kegiatan FASILITAS PESERTA 1. Fasilitas Dengan Penginapan Qualified Instructor BimtekBimtek Hand OutSoftcopy Materi BimtekRuangan Bimtek MultimediaDokumentasi BimtekExclusive SouvenirBimtek KIT Tas Ransel & Alat Tulis FlashdiskSertifikatHand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah Standar Protokol KesehatanAkses WifiAkomodasi hotel selama 4 hari 3 malam. Twin sharing 1 kamar untuk 2 orangSarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 pesertaCitytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih 2. Fasilitas peserta tanpa penginapan Qualified Instructor BimtekBimtek Hand OutSoftcopy Materi BimtekRuangan Bimtek MultimediaDokumentasi BimtekExclusive SouvenirBimtek KIT Tas Ransel & Alat Tulis FlashdiskSertifikatHand sinitizer, Mask shild, Masker & Tisu Basah Standar Protokol KesehatanAkses WifiMakan siang & 2 X Coffebreak Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 pesertaCitytour sesuai tempat kegiatan bimtek yang dipilih CATATAN BAGI PESERTA Penjemputan Peserta di Bandara Minimal Group 5 Orang Peserta Wajib KonfirmasiKonfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat – Lambanya H-5Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempatSyarat & Ketentuan BerlakuDaftarkan Segera, Tempat Terbatas INFORMASI & PENDAFTARAN HUBUNGI KAMI Telepon 021 – 4306001, 4360197Hp/Whatsapp Admin 1 Sdr. Yasher Admin 2 Sdr. Reza Admin 3 Sdr. Firza Firdaus Admin 4 Sdri. Laila LidiaAdmin 5 Sdri. Novia
Bisniscom, JAKARTA - Sebanyak 30 Pegawai BPH Migas telah selesai dan dinyatakan lulus mengikuti menjalani Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Migas yang diselenggarakan di Pusdiklat Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat setelah mengikuti pendidikan Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pola 200 Jam Pelajaran (JP) Selama 1 (satu) bulan penuh
Juni 14, 2019November 28, 2022 Bimtek, Bimtek ASN, Bimtek kepegawaian, Bimtek Kepegawaian Daerah, Bimtek Manajemen Kepegawaian, Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS, Bimtek PNS, Diklat, Diklat ASN, Diklat Kepegawaian, Diklat Kepegawaian Daerah, Diklat manajemen kepegawaian, Diklat Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS, Diklat PNS, Info Jadwal Bimtek, Info Jadwal Diklat, Jadwal Bimtek Kepegawaian, Jadwal Bimtek Kepegawaian Daerah, Jadwal Bimtek Kepegawaian Terbaru, Jadwal Bimtek Kepegawaian Terlengkap, Jadwal diklat kepegawaian, Jadwal Diklat Kepegawaian Daerah, Jadwal Diklat Kepegawaian Terbaru, Jadwal Diklat Kepegawaian Terlengkap, Kepegawaian, Kepegawaian Daerah, Materi bimtek kepegawaian, Materi Bimtek Kepegawaian Daerah, Materi Bimtek Kepegawaian Terbaru, Materi Bimtek Kepegawaian Terlengkap, Materi diklat kepegawaian, Materi Diklat Kepegawaian Daerah, Materi Diklat Kepegawaian Terbaru, Materi Diklat Kepegawaian Terlengkap, Pusat Bimtek Kepegawaian, Pusat Diklat Kepegawaian, Pusat Pelatihan Kepegawaian Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS – Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik PPNS dan POLRI. Merupakan bagian dari salah satu system peradilan yang ada di Indonesia dan diatur dalam KUHAP. PPNS tersebar juga di banyak instansi teknis yang mengawal undang-undang sesuai tupoksi di instansi masing-masing. Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara Email Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Jika sama-sama kita perhatikan, pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan para penyidik POLRI. Namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda. Info Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan serta keadilan hingga memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi masyarakat. Untuk memantapkan pemahaman mengenai PPNS. Dengan ini Kami akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema “Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS”. Akan Dilaksanakan pada Januari Februari Maret April Mei Juni Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar Rp. Empat juta lima ratus ribu rupiah / Peserta Menginap Rp. Tiga juta lima ratus ribu rupiah / Peserta Tidak Menginap Dengan fasilitas sebagai berikut -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai -Menginap 4 Hari 3 Malam Twin Sharing -Seminar Kit -Coffee Break, Lunch Selama Kegiatan Berlangsung -Sertifikat Pelatihan -Makalah -Tas Exclusive Catatan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-5 1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang Peserta Wajib Konfirmasi 2. Syarat & Ketentuan Berlaku 3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta 4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih Info Diklat Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Setiap Pegawai Negeri Sipil diwajibkan memiliki beberapa kompetensi sebagai penunjang kerja, diantaranya Kompetensi Teknis yang merupakan ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, kemudian dikembangkan sesuai dengan teknis Jabatan yang diemban. Kompetensi Manajerial merupakan ilmu, keterampilan, dan perilaku yang dapat diamati, ditakar dan dikembangkan agar bisa memimpin serta mengelola suatu unit pemerintahan. Kompetensi Sosial Kultural merupakan suatu ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, dan juga dikembangkan untuk pelayanan masyarakat. Jadi disini setiap aparat negara diharuskan memiliki kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dalam setiap unsur, baik itu suku budaya agama, moral agar bisa mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan fungsi dan jabatannya. Maka dari itu untuk mengembangkan kompetensi dari setiap aparatur sipil negara, maka kami akan mengadakan sebuah bimtek kepegawaian. Pelatihan ini sifatnya penting karena setiap pegawai memanglah wajib memiliki kemampuan yang akan memberikan efektifitas dan efisiensi dalam pekerjaan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian. Anda dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian. Bimtek Kepegawaian Daerah Info Jadwal Dan Materi Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS
Tahunini, KKP mendapat tambahan 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang baru saja menyelesaikan Pendikan dan Pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, Jawa Barat. "30 orang dinyatakan lulus diklat pembentukan PPNS Perikanan dan akan memperkuat sektor penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," jelas Plt.
pangkatPegawai Negeri Sipil (PNS) bail' pegawai negeri sipil (PINS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi maupun jabatan fungsional tertentu; Menerbitkan kepangkatan, pendelegasian wewenang penandatanganan kepangkatan, kenaikan pangkat, penetapan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun penetapan angka kredit
PeraturanDaerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2019. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Detail Peraturan. Abstrak. Jenis. Peraturan Daerah (PERDA) Entitas. mutasi dan pemberhentian, kode etik, sekretariat, standar operasional dan prosedur, pendidikan dan pelatihan, kartu tanda pengenal, pakaian dinas dan atribut, pembinaan dan
JadwalBimtek Nasional - Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi
4WEf6x.